
Aceh Tenggara|liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, secara resmi melaporkan Kepala Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporannya, Jupri Yadi R menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa di Desa Rema diduga tidak tepat sasaran serta terdapat praktik mark-up anggaran. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dan penggelapan anggaran, termasuk rekayasa kwitansi dan ketidaksesuaian antara isi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi di lapangan.
Beberapa rincian anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
Dana penyusunan APB Kute: Rp26.300.000
Dana penyelenggaraan Posyandu: Rp83.648.000
Dana sosialisasi bahaya narkoba: Rp6.900.000
Dana pembangunan box culvert: Rp56.533.000
Dana pembangunan SPAL: Rp99.579.000
Dana pemeliharaan air bersih ke rumah tangga: Rp10.000.000
Dana pembangunan tiang listrik: Rp15.000.000
Dana festival kesenian dan keagamaan: Rp20.000.000
Dana pengadaan baju wirid yasin ibu-ibu: Rp36.800.000
Dana pengadaan semperut listrik elektrik: Rp139.365.000
Jupri menilai bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta melanggar berbagai regulasi, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28
UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 70
UU No. 8 Tahun 1985
UU No. 14 Tahun 2008
Inpres No. 1 Tahun 2010
UU RI No. 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 tentang Penggunaan DD
Permendagri No. 13 Tahun 2006 serta No. 21 Tahun 2011 Pasal 206 Ayat 4
“Berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, kami mendesak Kejari Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Rema atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024,” ujar Jupri Yadi R kepada awak media.
Ia berharap agar aparat penegak hukum tidak menutup mata atas permasalahan ini dan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
MS