Aceh Tenggara|liputan24jam.com
Sekretaris dan Ketua DPC GABPKIN ACEH TENGGARA didampingi kuasa Hukum Roni Paska S.H.I, bersama-sama menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, bertujuan guna menanyakan perkembangan penanganan Pelaporan dugaan Perbuatan Melawan Hukum, yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR dan KUPBJ Aceh Tenggara. Senin, 30/06/2025
Perihal pelaporan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat ini sedang ditangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dan sudah 21(duapuluh satu) hari efektif kerja pelaporan tersebut belum kami dapatkan perkembangannya kata sekretaris DPC GABPKIN Aceh Tenggara Amrun S.T maka hari ini kita hadir menayakan itu. Tandas Amrun
Kehadiran DPC BABPKIN tersebut disambut langsung oleh Kasi Pidsus yang diwakili oleh stafnya Azimul Halim, saat itu kuasa hukum kami menanyakan perkembangan Pelaporan, dan juga meminta nomor registerasi pelaporan perkara.
Kasi pidsus yang diwakili oleh stafnya Azimul Halim menjelaskan laporan bapak kami tindak lanjuti dan kami proses, dan kami juga sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan untuk masalah registrasi nomor perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat kami berikan, hanya internal kejaksaan yang mengetahui.
“Laporan bapak sudah kami tindak lanjuti dan kami proses, dan kami juga sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan untuk masalah registrasi nomor perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat kami berikan, hanya internal kejaksaan yang mengetahui.” Ujar staf Kasi Pidsus Azimul Halim.
Di tempat terpisah kuasa hukum Roni Paska S. H.I Menjelaskan kepada awak media sangat janggal betul, jawaban Kasi Pidsus yang diwakili oleh stafnya, sebab kegunaan nomor register perkara itu kan sudah jelas, agar pelapor dapat melihat langsung informasi penangan perkara dan dapat melihat progresnya, websitenya resmi semua perkara di kejaksaan bisa dilihat melalui website yang disediakan oleh kejaksaan biasa dikenal dengan istilah case management sisytem. (CMS)https://cms-publik.kejaksaan.go.id
“sangat janggal betul, jawaban Kasi Pidsus yang diwakili oleh stafnya, sebab kegunaan nomor register perkara itu kan sudah jelas, agar pelapor dapat melihat langsung informasi penangan perkara dan dapat melihat progresnya, websitenya resmi semua perkara di kejaksaan bisa dilihat melalui website yang disediakan oleh kejaksaan biasa dikenal dengan istilah case management sisytem.” Pungkas Roni
Roni Paska SHI menegaskan akan mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait kejanggalan Pelaporan Perbuatan Melawan Hukum, kenapa pelapor tidak boleh mendapatkan nomor register pelaporan Perkara PMH.
” Maka dari itu kami juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait kejanggalan Pelaporan Perbuatan Melawan Hukum, kenapa pelapor tidak boleh mendapatkan nomor register pelaporan Perkara PMH.” tandas Roni Mengakhiri
MS