Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Kondisi fasilitas di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan publik. Pasalnya, meski disebut mengelola dana rutin mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, kondisi lingkungan dan fasilitas di kantor tersebut dinilai jauh dari layak.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas terlihat amburadul dan tidak terawat.
Saluran sanitasi toilet di lingkungan kantor mengeluarkan aroma tidak sedap, sementara halaman sekitar gedung dipenuhi rumput liar dan sampah yang berserakan. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan rutin.
Ironisnya, di tengah kondisi fasilitas yang memprihatinkan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara juga disebut mengelola dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) SD, SMP dan TK/PAUD yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerjaan yang bersumber dari dana DAK APBN itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sejumlah kegiatan proyek swakelola tersebut ditangani langsung oleh pihak internal dinas, dalam aturan petunjuk teknis dan pelaksanaan (juknis-juklak) swakelola tersebut langsung ditanggani oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Hal tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan serta transparansi penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait kondisi fasilitas kantor maupun dugaan pelaksanaan proyek DAK APBN tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, Julkifli, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Sikap diam kepala dinas semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana rutin maupun pelaksanaan proyek swakelola DAK APBN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara.
Masyarakat berharap pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru meninggalkan persoalan dan dugaan penyimpangan.
MS
