Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulonas, Rahmadsyah, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan berinisial YY dalam sejumlah dokumen pelaksanaan kegiatan anggaran Desa Pulonas tahun 2024/2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari warga Desa Pulonas, Hidayat, yang menyebut bahwa nama YY tercantum sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek fisik dan nonfisik desa. Padahal, menurut Hidayat, YY diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh,dan berdomisili tinggal di Banda Aceh, sejak tahun 2021 dan tidak lagi berdomisili di Desa Pulonas.
“Kalau yang bersangkutan sudah lama bekerja di Banda Aceh dan tidak tinggal lagi di sini, lalu bagaimana bisa tanda tangannya muncul di dokumen kegiatan desa? Ini patut dipertanyakan,” ujar Hidayat.minggu 01/03/26
Ia menilai, apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana. Dugaan itu semakin menguat setelah muncul pemberitaan terkait rencana pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024/2025 yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp300 juta.
Hidayat juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan anggaran proyek fisik dan nonfisik desa dengan total nilai sekitar Rp396 juta pada tahun 2024/2025.
Dalam hukum pidana Indonesia, pemalsuan surat atau tanda tangan diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) dan KUHP terbaru Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam Ketentuan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan diatur antara lain dalam Pasal 374 KUHP untuk hubungan kerja pada ranah tertentu, serta Pasal 415 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara jabatan umum.
Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa, maka penanganannya juga dapat merujuk pada ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Mantan pj. Kades pulonas demi mencari celah memanfaatkan dana desa untuk melakukan korupsi secara terselubung dengan cara memperkaya diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan Pj Kepala Desa Pulonas terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
MS
