Aceh Tenggara|Liputan24jam.com- Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) menduga proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara sarat dengan persoalan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ketua LP2iM, Sopian Desky, SH, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Mutia Damai – Lawe Maklum yang dikerjakan oleh CV. KN, dengan Nomor Kontrak: 620/2024/SPPK/PA/APBK-DBH/PUPR-AGR/XI/2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.028.000.000.
Menurutnya, berdasarkan dokumen lelang, pekerjaan tersebut seharusnya berupa pengaspalan. Namun dalam pelaksanaannya, proyek diduga dialihkan menjadi pekerjaan rambat beton.
“Perubahan jenis pekerjaan ini patut dipertanyakan dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Sopian.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut telah diaudit oleh BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan indikasi kekurangan volume dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.961.566.175.
Temuan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan, pembangunan struktur, rehabilitasi jembatan, serta pembangunan struktur pengamanan abutmen dan oprit jembatan.
“Jumlah temuan ini harus ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang berkompeten agar terang benderang,” ujarnya.
LP2iM juga menyoroti kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan aturan, pengembalian wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, melalui penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) serta penyetoran ke kas negara.
“Jika melewati batas waktu 60 hari dan tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” tambah Sopian.Kamis 12/02/26
Lebih lanjut, LP2iM menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Pada 24 September 2025, Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan dua tersangka, yakni MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku rekanan dari CV. RL.
“Tidak jauh berbeda dengan pola temuan dalam LHP proyek ini. Oleh karena itu, kami mendesak agar dugaan ini diusut tuntas demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang dimuat media PANRB, korupsi disebut sebagai ancaman besar bagi negara.
“Korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Karena itu, saya bertekad memberantas korupsi,” ujar Presiden.
LP2iM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
MS
