Aceh Tenggara|Liputan24jam.com — Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga sarat penyimpangan. Sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Program Dana Desa yang semestinya diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan minimal 20 persen, penurunan stunting, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui BUMDes, serta pembangunan infrastruktur berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digitalisasi desa, justru menuai sorotan dari masyarakat.
Salah seorang warga Desa Pulonas, Hidayat, mengungkapkan adanya sejumlah indikasi penyelewengan Dana Desa tahun 2024–2025 dengan nilai kerugian yang diduga mencapai lebih dari Rp300 juta lebih.
“Penyelewengan itu mencakup dana infrastruktur, pengadaan alat-alat kantor, dana BUMDes, penerangan lampu jalan, kegiatan posyandu, penyuluhan narkoba, hingga pelatihan adat istiadat,” ungkap Hidayat kepada wartawan.
Ia juga menyoroti pengadaan kamera CCTV yang diduga fiktif dan tidak pernah direalisasikan di lapangan. Selain itu, pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 30kg disebut sama sekali tidak dibelanjakan, meski anggarannya tercantum dalam laporan penggunaan dana.
Menurut Hidayat, dugaan praktik penyimpangan Dana Desa ini telah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj) Pengulu Desa Pulonas, Rahmatsyah, sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pulonas, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
MS
