Liputan24Com, BINJAI ( Sumut ) – Pada tanggal 29/01/2024 Polres Binjai mengamankan 1 (satu) unit mobil pribadi jenis Expander warna putih di jalan Bejomuna kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur kota Binjai yang diduga hasil tindak Pidana.
Disaat diamankan oleh satreskrim Polres Binjai,kemudian menemukan nomor polisi atau plat yang terpasang di mobil berbeda dengan yang tertera di STNK, selanjutnya dilakukan pengecekan sehingga ditemukan mobil tersebut memiliki 2 (dua) lembar STNK dan saat diamankan di temukan beberapa barang bukti (BB) berupa buah plat mobil maupun plat sepeda motor sehingga mobil tersebut diamankan di Satreskrim Polres Binjai.
Pada tanggal 21/2/2024 pemilik mobil atas nama Aziz Muslim mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya berada di Polres Binjai sehingga mendatangi Satreskrim Polres Binjai.
Sesuai dengan arahan dari Penyidik yang menanganinya agar melengkapi surat-surat kendaraan mobil tersebut. Kemudian pemilik kenderaan membawa surat-surat berupa KTP a.n Aziz Muslim, kwitansi over kredit mobil dari Nofita Dewi kepada Aziz Muslim.
Setelah pemilik mobil datang dan melengkapi surat-surat kenderaannya, kemudian Satreskrim Polres Binjai menyerahkan mobil tersebut kepada pemiliknya Aziz Muslim tanpa dipungut biaya.
Reporter : PB
Editor : Mas bagus