PELALAWAN — Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Polres Pelalawan untuk memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar terus bergulir.
Persoalan ini menjadi sorotan serius karena lokasinya yang bersinggungan langsung dengan area institusi pendidikan tinggi di daerah tersebut.
Ketua Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan, Luthfi Alhuwaidi, angkat bicara dan menyuarakan tuntutan tegas terkait persoalan kelangkaan, antrean panjang, dan urgensi transparansi distribusi Biosolar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Langkah kritis ini diambil karena posisi SPBU yang dinilai bermasalah tersebut berada tepat di sebelah gerbang kampus tempat para mahasiswa menimba ilmu.
“Kami menyuarakan hal ini bukan tanpa alasan kuat.
SPBU PT Salindra Perkasa 14.283.633 di Jalan Lintas Timur ini posisinya bersebelahan langsung dengan Kampus PNP PSDKU Pelalawan. Setiap hari kami melihat dan merasakan langsung dampak buruk dari karut-marut antrean ini. Ini bukan sekadar persoalan teknis di jalan raya, melainkan menyangkut keadilan sosial dan kenyamanan publik,” tegas Luthfi Alhuwaidi saat memberikan keterangan pers.
Sorotan tajam ini didasarkan pada realita lapangan dan data empiris yang disaksikan langsung dari area kampus.
Berdasarkan pantauan lapangan pada 2 September 2026, antrean Biosolar di SPBU yang bertetangga dengan kampus tersebut meluber hingga mencapai sekitar 100 kendaraan, memicu kemacetan parah, dan mengganggu akses keluar-masuk area pendidikan.
Menurut Luthfi, kondisi ini sangat kontradiktif.
Berdasarkan penetapan kuota jenis BBM Tertentu (JBT) oleh BPH Migas, Kabupaten Pelalawan sebenarnya mendapatkan alokasi kuota Biosolar yang terukur untuk memenuhi kebutuhan sektor transportasi publik, nelayan, dan UMKM. Penumpukan kendaraan yang berulang di depan mata mahasiswa ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan yang berpotensi memicu praktik penyelewengan, seperti pelangsiran ilegal atau penyaluran ke sektor industri yang tidak berhak.
Oleh karena itu, Luthfi mendesak Pemkab Pelalawan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) bersama Polres Pelalawan untuk segera turun ke lapangan melakukan audit eksternal.
Pengawasan harus menyasar pada digitalisasi sistem QR Code MyPertamina di setiap SPBU, memeriksa logaritma volume penyaluran harian, serta mencocokkan kesesuaian data stok antara manifes pengiriman Pertamina dengan realisasi penjualan di pompa pengisian.
“Jika Pemkab berdalih masalahnya ada pada pemotongan kuota daerah, buka datanya ke publik secara transparan. Jika masalahnya ada pada penyaluran, tindak tegas oknumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 milyar.
Regulasi dan instrumen hukumnya sudah sangat jelas, tinggal bagaimana komitmen penegakannya di Pelalawan,” tambahnya.
Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tenggat waktu pengawasan (resolusi) selama 3 × 24 jam kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret.
“Kami memberikan waktu 3 × 24 jam bagi Pemkab dan Polres Pelalawan untuk menunjukkan tindakan nyata, baik berupa inspeksi mendadak (sidak) berkala maupun transparansi rilis data distribusi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons konkret dan antrean Biosolar di samping kampus ini masih dibiarkan mengular, kami siap bergerak bersama elemen masyarakat terdampak lainnya sebagai fungsi kontrol sosial,” cetusnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa gerakan ini murni demi membela hak ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah di Pelalawan, seperti sopir truk logistik kecil, angkutan umum, dan pelaku usaha lokal yang produktivitasnya terhambat akibat antrean berjam-jam.
“Fokus kami adalah pemenuhan hak-hak masyarakat. Data pasokan harus dibuka, jalur distribusi wajib diawasi, dan subsidi harus tepat sasaran. Kepentingan rakyat Pelalawan harus berada di atas segalanya,” pungkas Luthfi.
