Liputan24jam.Meranti – Polsek Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengamankan satu orang warga Desa Tanjung Gemuk berinisial AG, dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini atas dasar laporan dari pihak korban ; Nomor :LP. B/04/IV/2024/POLDA RIAU/RES.KEP.MERANTI SEK.RANGSANG,Tanggal 27 April 2024 oleh seorang pelapor berinisial A. Senin (29/04/2024).
Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 Saudara Pelapor menemukan chat percakapan yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp (WA) pada Hand Phone anaknya MD dengan AG (Pelaku). Dalam percakapan tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh oleh pelaku AG.
Membaca percakapan tersebut pelapor langsung memanggil Korban yg merupakan anak kandungnya dan menanyakan kebenaran dari isi percakapan WA tersebut dan Korban mengakui telah dipaksa oleh Pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Desember 2023.
Dari keterangan korban, Pelaku juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap 5 orang temannya.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui, Polsek Rangsang IPDA Anton Hilman S.H, membenarkan melakukan pengamanan terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Setelah dilakukan Penyidikkan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Pugar,Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang. Selanjutnya tim dari Polsek Rangsang melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersebut.
Kemudian Tim dari Polsek Rangsang melakukan introgasi singkat dan dari pengakuan Pelaku didapat informasi bahwa pelaku juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh terhadap 6 Korban.
“Ia benar, kita ada penangkapan satu orang berinisal AG (30) warga desa tanjung gemuk, dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban Inisal MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11), pada Sabtu 27 April 2024” terang Polsek Rangsang.
Kapolsek Rangsang mejelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut sehubungan dengan adanya laporan warga yang anaknya dicabuli oleh Pelaku AG ke Polsek Rangsang.
Atas laporan tersebut Polsek Rangsang melakukan Penyelidikan dan mengamankan pelaku. Setelah diamankan pelaku, dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan 5 anak lainnya.
“Selanjutnya tersangka AG mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap MA sebanyak 3 (tiga) kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024,” tegas Kapolsek Rangsang.
Tambahnya lagi,” barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y15 Warna Biru Tua yang didapat dari Tersangka AG, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1901 Warna hitam kombinasi merah yang di dapat dari Korban MDF,” tegas Kapolsek.
Sementara itu Kasat Rekrim Polres Kepulauan Meranti AKP AGD Simamora, SH, MH, membenarkan informasi tersebut, bahwa saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti.
Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Rangsang.
“Selanjutnya proses akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyidikkan, dan gelar Perkara,” tutup Kasat Reskrim. ***
Editor…Zamri.