BINJAI (SUMUT) – Seorang pelapor bernama Muhammad Zulfan mengaku kecewa terhadap penanganan laporannya di Polsek Binjai yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan telah berjalan sekitar satu tahun tanpa perkembangan signifikan.
Hal itu disampaikan Zulfan kepada sejumlah wartawan di Kota Binjai, Rabu (15/04/2026). Ia menyebut laporan polisi (LP) yang dibuatnya sejak 22 Mei 2025 hingga kini terkesan “mandek”.
Adapun kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1412 RY. Dalam laporan tersebut, Zulfan menyebut seorang terlapor berinisial MCW, warga Jalan Setia Utama, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan Zulfan, permasalahan bermula saat dirinya hendak menagih angsuran mobil ke rumah terlapor. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Terlapor disebut menyampaikan bahwa mobil telah dialihkan kepada adiknya di Kota Medan tanpa seizin pihak leasing.
“Karena tidak ada pemberitahuan atau persetujuan dari pihak leasing, saya melaporkan hal ini secara resmi ke Polsek Binjai,” ujar Zulfan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara di Mapolres Binjai dan berupaya menelusuri keberadaan mobil tersebut. Namun, saat mendatangi alamat yang disebut sebagai rumah adik terlapor di Medan, lokasi tersebut diduga fiktif. Hingga kini, barang bukti berupa mobil yang menjadi objek perkara belum berhasil diamankan.
Atas kondisi tersebut, Zulfan berharap Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus yang dilaporkannya agar segera dituntaskan.
“Harapan saya, kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Apalagi hingga saat ini terlapor masih bebas dan barang bukti belum juga ditemukan,” tegasnya.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait lambannya proses penanganan, sehingga diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan dan transparansi atas perkembangan perkara tersebut.
(TIM)
