Batu Bara, Liputan24jam.com
Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026 dan dipaparkan dalam press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 17 tersangka yang terlibat dalam lima kasus Curat dan lima kasus Curanmor.

Press release dipimpin Kasi Humas Polres Batu Bara dan turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram.
Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan hilang.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial H alias M (39). Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.
Dalam perkara ini, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Dua tersangka, yakni M (19) dan MF (25), diamankan polisi. Barang bukti yang disita berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi.
Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, pelapor Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi mengamankan tersangka EK (42), berikut satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada hari yang sama, Sabtu (25/7/2026), sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka. Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Sementara kasus kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25), dan AS (18). Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain lima kasus Curat, jajaran Satreskrim dan Polsek Polres Batu Bara juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama terjadi Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang ketika korban melaksanakan salat Jumat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Polisi mengamankan IH (30) dan menyita satu unit Yamaha Scorpio lengkap dengan BPKB dan STNK.
Kasus kedua menimpa Jakarim Simbolon. Sepeda motor Honda Verza miliknya yang digunakan anak korban untuk berangkat sekolah diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.
Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Dalam perkara ini, polisi kembali mengamankan IH (30), berikut satu unit Honda Verza beserta BPKB.
Kasus ketiga terjadi Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, LAS (32) dan IS (35).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pelapor Ismail kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, saat korban pergi melaut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi mengamankan S (56) serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IS (30).
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas 3C
Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan jajaran kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
