Batu Bara, Liputan24jam.com
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara, Sumatera Utara, mengamankan tiga laki-laki dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (16/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto total 17,75 gram di salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menyasar dua lokasi, yakni Dusun VIII Desa Ujung Kubu dan Dusun I Desa Pematang Rambai. Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H.

Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan pimpinan. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di lokasi pertama, Dusun VIII Desa Ujung Kubu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial K (29) juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urine, K dinyatakan negatif narkotika.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan 15 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 17,66 gram dan satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 0,09 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 17,75 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, antara lain dua pipet berbentuk sekop, lima bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai, empat telepon genggam berbasis Android, dan satu dompet berwarna biru.
Selain itu, polisi menyita tiga parang atau pisau, satu tas berwarna putih, satu celana panjang hitam, serta uang pecahan ringgit Malaysia. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi kedua, Dusun I Desa Pematang Rambai, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial I (53) dan AS (40). Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya menunjukkan positif narkotika.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan kosong yang diduga bekas digunakan untuk sabu serta empat alat isap sabu atau bong.
Ketiga laki-laki yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika, sementara barang bukti yang ditemukan turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polres Batu Bara berupaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Boys-3)
