DELI SERDANG — Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial SS, kembali bergulir.
Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya ucapan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas terhadap SS, proses mediasi kedua yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang pada Jumat (28/8/2026) justru menuai kekecewaan dari pihak keluarga.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak SMK Negeri 1 Beringin dengan SS bersama keluarganya. Dalam pertemuan itu, turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, orang tua SS berinisial J mengaku kecewa lantaran menurutnya persoalan utama yang dialami anaknya, yakni dugaan ucapan merendahkan dari sejumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK), tidak menjadi fokus utama pembahasan.
J mengatakan, hingga saat ini kondisi anaknya masih mengalami trauma dan ketakutan yang menurut keluarga berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
“Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.
Menurut J, kondisi psikologis SS juga dinilai belum pulih. Bahkan, SS disebut masih menangis ketika diminta menceritakan kembali kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.
Keluarga Minta Dugaan Perlakuan Diperiksa
Sebelumnya, keluarga SS mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang disebut dilakukan sejumlah guru BK di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.
Beberapa pihak yang disebut keluarga antara lain guru BK berinisial I, H, R, L dan G.
Menurut keterangan keluarga, sejumlah ucapan yang diduga disampaikan kepada SS dinilai tidak pantas dan merendahkan seorang peserta didik.
Keluarga menyebut dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis SS hingga membuatnya takut kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta agar kasus tidak hanya diselesaikan sebagai persoalan internal sekolah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dengan mendengarkan keterangan SS, orang tua, guru, saksi-saksi serta memeriksa bukti yang tersedia.
Pertanyakan Proses Mediasi
Kekecewaan keluarga kemudian diarahkan kepada proses mediasi yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
J menilai, mediator seharusnya memastikan kepentingan terbaik dan kondisi anak menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.
“Saya merasa kecewa dengan mediator dari UPTD PPA. Saya datang karena anak saya membutuhkan perlindungan, tetapi saya merasa persoalan anak saya justru tidak menjadi fokus,” ujarnya.
J juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Meski demikian, J menegaskan bahwa pihak keluarga tetap terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang proses tersebut benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga Keberatan Anggota Keluarga Diminta Keluar
Kekecewaan keluarga semakin bertambah ketika adik J yang turut hadir dalam mediasi disebut diminta keluar dari ruangan.
J mengatakan dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.
“Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.
J juga mengaku keberatan dengan ucapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang menurutnya menyampaikan bahwa sang adik tidak memiliki kaitan dengan forum tersebut.
“Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J.
Menurut J, proses mediasi seharusnya berlangsung secara terbuka dan memberikan rasa aman kepada keluarga, terlebih persoalan tersebut menyangkut seorang anak yang menurut keluarga sedang mengalami tekanan psikologis.
Akan Tempuh Langkah Hukum
Atas persoalan tersebut, J menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan meminta pendampingan untuk memastikan hak-hak anaknya terlindungi.
Keluarga juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian serius serta mengevaluasi proses penanganan yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
Selain itu, keluarga meminta adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi SS selama tetap menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.
Jaminan tersebut diharapkan mencakup perlindungan dari intimidasi, tekanan, pembalasan maupun diskriminasi terhadap SS.
Keluarga juga meminta pemeriksaan mendalam, objektif dan transparan terhadap dugaan perlakuan yang dialami SS dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan bukti yang tersedia.
Keluarga meminta dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik turut diperiksa terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk guru BK Iwa, Hajja, Ruri, Laras dan Guntoro, guru Kaprodi TJKT Anggun serta Kepala SMK Negeri 1 Beringin.
Namun, keluarga menegaskan tidak meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan.
“Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.
Minta Pendampingan Psikologis
Selain proses pemeriksaan, keluarga meminta SS mendapatkan pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.
Permintaan tersebut disampaikan karena menurut keluarga, SS masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali kejadian yang dilaporkan.
Keluarga juga meminta adanya jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, keluarga berharap pihak sekolah dapat memperkuat mekanisme pengaduan siswa serta meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Aspek Hukum Perlu Dilihat Berdasarkan Fakta
Secara hukum, dugaan penghinaan atau ucapan yang dinilai merendahkan terhadap seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaiannya harus didasarkan pada isi ucapan, konteks kejadian, saksi, bukti serta akibat yang ditimbulkan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan psikis terhadap anak, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah perlindungan anak, selain kemungkinan penerapan ketentuan hukum lainnya sesuai fakta yang ditemukan.
Sementara terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pencemaran. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, isi ucapan yang diduga disampaikan kepada SS menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara utuh, termasuk konteks ketika ucapan tersebut disampaikan.
Terlebih, persoalan ini menyangkut peserta didik yang masih berstatus anak sehingga aspek perlindungan dari kekerasan psikis maupun perlakuan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan perlu menjadi perhatian.
Minta Pemerintah Turun Tangan
J kembali meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi penanganan persoalan tersebut dan memastikan lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan anak menjalankan proses secara objektif.
“Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS.
Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sehingga persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dari seluruh pihak.
(Tim red)
