MEDAN — Puluhan mahasiswa dan masyarakat mengatasnamakan Lumbung Informasi Perjuangan Rakyat (LIPRA) mendatangi Polrestabes Kota Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan, Senin, (20/5).
Kedatangan LIPRA ke Polrestabes Medan untuk melalukan unjuk rasa atas keberadaan SPA Sky 88, jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga menjadi tempat Prostitusi dan maksiat.
Ketua Aksi LIPRA, Agus Joker menyebutkan bahwa keberadaan SPA atau kusuk plus-plus di Kota Medan kini semakin meningkat dan seakan menjadi lokasi yang di legalkan. Namun perjalanan usahanya diduga menjadi tempat Prostitusi.
“Kami kemari meminta agar Polrestabes Kota Medan melakukan penyelidikan, Dimana hasil investigasi kami melihat adanya dugaan praktek Prostitusi di lokasi usaha SPA SKY 88” Teriak massa didepan Polrestabes Kota Medan.
Tidak menunggu waktu lama, Pihak Massa langsung diterima oleh Kanit Tipikor Polrestabes Medan, AKP Martua Manik, SH, MH yang menjadi Pawas di Polrestabes Medan saat itu.
Mantan Kanit Reskirm Polsek Medan Baru ini sangat berterima kasih kepada adik-adik yang tergabung dari Lumbung Informasi Perjuangan Rakyat (LIPRA).
“Terima kasih atas laporan adik-adik.disini saya mewakili unit yang menangani laporan ini akan kita sampikan kepada pimpinan kita untuk ditindaklanjuti” Ujar Martua Manik dihadapan mahasiswa dan wartawan.
Mendapat informasi tersebut, tim masa yang dikoordinator oleh Agus Joker langsung bergerak ke Dinas Pariwisata Kota Medan, Jalan Prof HM Yamin, Kota Medan untuk melakukan aksi demo.
Dilokasi, Agus Joker selaku Ketua Kordinator sangat menyayangkan pihak Dinas Pariwisata Kota Medan yang telah melakukan kelalaian dan pembiaran terhadap praktek usaha Prostitusi bernama SKY 88 berkedok SPA.
“Kami menyayangkan sikap Dinas Pariwisata Kota Medan yang tidak melakukan pengawasan hingga ditemukannya adanya praktek Prostitusi berkedok SPA. Hasil investigasi kami, melihat bahwa SPA Sky 88 diduga mempekerjakan wanita jasa terapis masih dibawah umur. Maka kami meminta agar Kadis Pariwisata Kota Medan untuk segera menutup usahanya” Ujar Agus dihadapan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Menanggapi hal ini, Ardi Ginting selaku Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan mengungkapkan bahwa sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Medan telah melakukan kunjungan ke lokasi SPA SKY 88 bersama Muspika setempat.
Dimana Dinas Pariwisata Kota Medan meminta agar Pemilik SPA SKY 88 membuat pernyataan terkait larangan jenis usaha SPA (Kusuk-Kusuk Plus).
“Kami sudah pernah mendatangi lokasi SKY 88 bersama Muspika setempat. Nah, Pemilik sudah kita minta untuk membuat surat pernyataan atas operasional usaha. Jika terdapat pelanggaran seperti ini, Maka kami akan meminta kepada Tim Penindakan Perda Kota Medan (SATPOL PP) untuk menutup lokasi SPA SKY88 yang meresahkan masyarakat” Sebut Ardi.
Jauh dikatakan Ardi, bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan megucapkan terima kasih atas laporan yang di sampaikan. Sehingga kita dari Dinas Pariwisata Kota Medan akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Jadi sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada adik -adik dari LIPRA yang telah menyampaikan aspirasinya kepada kami. sehingga kami Dinas pariwisata kota Medan akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha-usaha SPA yang diduga tidak berizin dan melakukan praktek Porstitusi” Sebut Ardi.(*)