ACEH TENGGARA — Liputan24jam.com
Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara mengusut tuntas pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tahun Anggaran 2024 yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengadaan yang disebut mencapai Rp2.323.000.000 untuk 1.452 stel seragam tersebut kini menjadi sorotan LP2iM.
Lembaga itu menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajaran harga, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian penggunaan anggaran.
Ketua LP2iM Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, SH, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) dengan spesifikasi pakaian kerja lapangan Satlinmas yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Sopian, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri seluruh tahapan pengadaan tersebut untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“APH harus mengusut tuntas pengadaan baju Linmas ini. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara transparan, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga barang yang diterima,” ujar Sopian.
Sopian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp2,323 miliar untuk 1.452 stel seragam.
Jika dibagi berdasarkan jumlah seragam, nilai anggaran itu setara dengan rata-rata sekitar Rp1,6 juta per stel.
Sementara itu, LP2iM mengaku memperoleh informasi bahwa harga paket seragam Linmas lengkap pada 2024 berada pada kisaran Rp165 ribu hingga Rp175 ribu per paket, bergantung pada spesifikasi dan kelengkapan atribut.
Dengan menggunakan asumsi harga Rp167.000 per paket, LP2iM membuat perhitungan awal sebagai berikut:
Jumlah seragam: 1.452 stel.
Asumsi harga per paket: Rp167.000.
Perkiraan total berdasarkan asumsi tersebut: Rp242.484.000.
Nilai anggaran yang disebutkan: Rp2.323.000.000.
Selisih perhitungan awal: Rp2.080.516.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, LP2iM menilai terdapat indikasi ketidakwajaran harga yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan auditor berwenang.
Meski demikian, selisih tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan asumsi harga pembanding yang disampaikan LP2iM. Angka itu belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara ataupun bukti terjadinya tindak pidana korupsi tanpa pemeriksaan dokumen, spesifikasi teknis, kontrak, serta kondisi barang yang sebenarnya.
LP2iM meminta Kejari Aceh Tenggara menelusuri dokumen perencanaan dan pengadaan, penetapan harga, kontrak, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kesesuaian jumlah dan kualitas seragam yang dibeli dengan barang yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.
“Ini baru perhitungan awal berdasarkan informasi harga yang kami dapat. Karena itu, kami meminta APH dan auditor berwenang turun melakukan pemeriksaan.
Jangan sampai uang desa yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru digunakan dengan harga yang tidak wajar,” tegas Sopian.
Selain persoalan harga, LP2iM meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian pengadaan tersebut dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023.
LP2iM berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian hukum.
Hingga seluruh dokumen dan bukti diperiksa oleh lembaga berwenang, dugaan ketidakwajaran harga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penetapan ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MS
