Inhil,Riau :
Ahli Waris dari Alm Badawi yang merupakan Pemilik Lahan dari Kelompok Tani Sumber Sejati di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau resmi akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Tembilahan kepada Koperasi Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia.
Dahlia ahli waris dari alm H.Badawi Sabtu, 12/10/2024 kepada awak media mengatakan kepada awak media bahwa telah menyerahkan dan menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan lahan plasma milik orang tua kami.
“Intinya kami menuntuk hak kami sebagai ahli waris yang belum diberikan oleh pihak Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia kepada kami,”ungkapnya
Dan yang kami tuntut ini adalah diluar yang 60 hektar yang telah serahkan sebelumnya kepada pihak koperasi dan diluar yang 60 hektar inilah yang akan kami tuntuk kembali.
“Karena pada taggal 20 Oktober 2003 orang tua kami alm H.Badawi ada menyerahkan lahan seluas ± 2000 hektar kepada Ketua Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia untuk ikut program pembangunan kelapa sawit pola inti plasma yang bermitra dengan PT.Agro Sarimas Indonesia dengan sistim pola 40% untuk inti dan 60% untuk plasma,”terang dahlia
Jadi dari ± 2000 hektar jika 40% untuk inti dan 60% untuk plasma lahan tersebut kemana dan dimana sekarang keberadaanya yang ± 1200 hektar tersebut, jadi kami sebagai ahli waris ingin mengetahui kebenaranya sebagai ahli waris.
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Kamis 17/10/2024 dari Kantor Hukum Brotherson Law Office menjelaskan bahwa benar ahli waris dari alm H.Badawi akan melakukan upaya hukum terhadap lahan plasma yang pernah diserahkan kepada Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia oleh alm H.Badawi yang belum jelas keberadaanya sampai dengan saat ini.
Intinya kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh ahli waris telah menyurati pihak Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia untuk mempertanyakan permasahan tersebut dan solusi untuk penyelesaianya,”ungkap soni
“Dan jika tidak ada tanggapan dari pihak Koperasi Cita Harapan dan pihak Perusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami sebagai ahli waris,”tutup soni.(Team Redaksi)