Rohil — Warga Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam Jasmani (55) secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut adanya jual beli lahan kawasan hutan di wilayah KM.25 hingga KM.30. Menurutnya, fakta di lapangan jauh berbeda dari yang dibesar-besarkan!
Dihadapan awak media, Kamis, 24 September 2026, Jasmani menegaskan “Di areal Jalan Lintas KM.25 sampai KM.30 itu TIDAK ADA HUTAN LAGI. Semuanya sudah semak belukar dan sudah ditanami sawit. Sejak tahun 1997 sudah ada aktivitas pengolahan dari dua Gapoktan Karya Bakti Utama dan Gapoktan Sukma Jaya — yang mengelola lahan seluas hampir 2.500 hektar,” ungkapnya tegas.
Status wilayah pun jelas secara administrasi: berdasarkan Keputusan Tim 9 Nomor Kpts 01/X/1992 tentang penetapan pemasangan tanda batas antar desa, areal dari KM.25 sampai KM.30 itu termasuk wilayah Desa Sungai Pinang.
“Kalau ditanya tahun 2026 ini masih ada penjualan hutan di lokasi itu — setau saya ini TIDAK BENAR. Jangan berlebih-lebihan memutar keadaan. Sepanjang Jalan Lintas Kubu tidak ada hutan lagi!” tegas Jasmani.
SOAL SURAT DAN TRANSAKSI DILURUSKAN
Terkait pemberitaan yang menyebut Penghulu Sungai Pinang menerbitkan surat tanah atas nama Cornelius Tarigan untuk lahan sekitar 100 hektar yang diklaim kawasan hutan, Jasmani meluruskan fakta tersebut:
“Setahu saya, Bapak Wisnu Prasodjo membeli lahan semak belukar itu pada tahun 2008 melalui Koperasi Putra Tunggal. Kemudian Cornelius Tarigan membeli lahan yang sudah berisi tanaman sawit itu pada tahun 2024 kepada Bapak Wisnu. Bukan beli lahan hutan!”
Artinya, transaksi yang terjadi adalah perpindahan penguasaan lahan yang sudah diolah puluhan tahun — bukan perambahan maupun jual beli kawasan hutan negara.
Jasmani meminta semua pihak berbicara berdasarkan fakta di lapangan, bukan narasi yang dibangun tanpa data.”Luruskan saja apa adanya. Jangan diputar sedemikian rupa supaya terlihat seolah-olah ada kesalahan besar. Warga sudah mengelola tanah ini sejak lama, bukan merambah hutan baru,” pungkasnya.
