Karo|Liputan24jam.com
Penggelapan yang di tuduhkan kepada Ketua Kelompok Tani Lopiga Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara adalah Hoax alias Berita Bohong. Jum’at( 16/08/2024)
Pernyataan tuduhan Penggelapan sebuah Kelompok Tani melalui Pemberitaan salah satu Media Online di bantah Oleh Ketua Kelompok Tani Lopiga Ester Terisa Bru Sembiring, Ester Saat di konfirmasi awak media melalui selulernya mengatakan berita tersebut adalah Hoax.
Ester juga mengatakan wartawan yang memberitakan dirinya tersebut juga tidak konfirmasi sama sekali secara tiba-tiba berita telah beredar secara Online, Ester mengatakan kelompok Tani tersebut telah di ketahui Kepala Desa Rimo Alfianta Ginting yang telah di tanda tanganinya.
Ester menegaskan jika anggota kelompok tani yang telah meninggal dan bukan warga Desa Rimo Bunga telah di ketahui Kepala Desa, Ester menduga pemberitaan tersebut hanya akal-akalan untuk menjatuhkan nama baik yang di tuduhkan padanya.
Ester akan segera menempuh jalur hukum untuk mensomasi wartawan yang telah memberitakannya dan melaporkannya ke Dewan Pers karena diduga telah melanggar Kode Etik Pers sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
(REDAKSI)