Liputan24jam.com, Lombok Timur:Persidangan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (23/9/2026), memasuki babak penting. Saksi ahli Dewan Pers yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsuri, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Samsuri menjelaskan bahwa apabila keberatan terhadap sebuah pemberitaan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme yang berlaku terlebih dahulu adalah melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keterangan tersebut disampaikan Samsuri setelah membaca secara utuh pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara, termasuk berita berjudul “Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia).
Menurut Samsuri, dalam pemberitaan yang diperiksanya, ia tidak menemukan unsur ancaman kekerasan maupun permintaan uang atau pemerasan. Ia juga menjelaskan bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan dapat disampaikan melalui pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Samsuri menyebut, dalam menilai sebuah produk jurnalistik, keberadaan narasumber, proses konfirmasi serta upaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik.
Ia juga mengingatkan adanya mekanisme koordinasi antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman sejak 2012.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena perkara yang menjerat Mugni Ilma berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan pihak pelapor.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta JPU menghadirkan saksi warga negara Malaysia (WNA) dalam persidangan. Permintaan tersebut menjadi perhatian dalam agenda pemeriksaan perkara berikutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Mugni Ilma menilai keterangan ahli Dewan Pers semakin memperjelas posisi perkara dari perspektif hukum pers. Penasihat hukum menyatakan, berdasarkan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman maupun permintaan uang dalam produk jurnalistik yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan bukti percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang atau ancaman dari terdakwa.
“Dari keterangan ahli Dewan Pers, persoalan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Karena itu, kami melihat keterangan ahli hari ini menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada klien kami,” ujar tim penasihat hukum Mugni Ilma.
Penasihat hukum juga menilai ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers harus menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Namun, seluruh penilaian terhadap unsur pidana maupun pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara Mugni Ilma sendiri masih bergulir di PN Selong. Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum untuk menguji lebih lanjut keterangan para saksi, alat bukti, serta konstruksi dakwaan JPU sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan seluruh fakta persidangan.(Red)
