Foto : Pelapor Muhammad Zulfan sedang diperiksa ulang oleh Juper K didampingi Kanitreskrim Polsek Binjai dan SPKT tertanggal 22 Mei 2025.
BINJAI ( SUMUT ) – Kasus Laporan Polisi (LP) Muhammad Zulfan (42) warga Kecamatan Sunggal,terhadap seorang oknum disebut bertugas sebagai Dokter RS swasta berinisial MCW warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat atas dugaan penggelapan mobil Avanza di Polsek Binjai ( Polres Binjai ) terkesan ” Mengambang ” walau setahun lebih sudah dilaporkan.
Keterangan yang dihimpun sampai Jumat (12/06/2026), kronologis singkat kasus ini di LP kan ke Polsek Binjai,terkait mobil Avanza atas nama MCW sudah sudah dipindah-tangankan kepada adiknya tanpa sepengetahuan Pelapor dan pihak Lesing,padahal mobil tersebut masih berstatus kredit.
Niat baik oknum Terlapor MCW dinilai sudah tidak ada niat baik termasuk membayar utang cicilan dan mobil yang dialihkan kepada pihak lain tanpa prosedur Lesing,maka oknum MCW dilaporkan Muhammad Zulfan ke Polsek Binjai.
Sesuai dengan SPKT Pelapor, tertanggal 22 Mei 2025 yang lalu,kasus ini terkesan masih mengambang sampai sekarang hingga setahun lebih,padahal sudah dilakukan beberapa kali gelar perkara di Mapolres Binjai namun kasus ini masih tetap terkesan jalan ditempat atau ” Mengambang.”
Lagi yang membuat kasus ini jadi aneh,malah pihak Pelapor sudah memberikan uang untuk proses kasus ini kepada oknum Penyidik berinisial K sebesar Rp.3 juta pada waktu Kanitres yang lama kini pindah tugas di Mapolres Binjai.
Karenanya guna menuntaskan kasus ini,untuk ditingkatkan ke Penyidikan dan menetapkan Tersangkanya perlu menjadi PR serius Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana untuk menjadikan atensi kasus ini,pinta Pelapor.( Tim ).
