DELI SERDANG, Buser24.com – Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” terus diwujudkan Polresta Deli Serdang melalui langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Di bawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Jumat (9/10/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., tersebut menyasar sebuah rumah yang difungsikan sebagai bengkel pembuatan steling di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan enam orang beserta lima paket diduga narkotika jenis sabu, alat isap atau bong, timbangan digital, plastik klip transparan, serta sejumlah uang tunai.
Kedatangan petugas sempat membuat sejumlah orang di lokasi panik dan berupaya melarikan diri. Namun, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan keenam orang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, satu orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sementara lima lainnya diduga sebagai pengguna narkotika. Peran dan status hukum masing-masing masih didalami penyidik.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., sebelumnya telah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Hendria dalam pernyataan pemberantasan narkoba yang dipublikasikan pada September 2026.
Kapolresta juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang mengedepankan sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Jangan coba-coba. Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ferry.
Keenam orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Melalui sinergitas Polresta Deli Serdang, BNNK, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan semakin efektif dalam mempersempit ruang gerak para pengedar.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polresta Deli Serdang terus memperkuat upaya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba.
(Tim Red)
