Medan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada 4 maret 2024 terhadap perusahaan PT.AJP oleh Balai Gakkum Wiayah Sumatera sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS.
Terhadap penyidikan tersebut diajukan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon yaitu Sdri. Salim melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Hakim tunggal pemeriksa perkara praperadilan No.6/Pid.Pra-LH/2024/PN Lbp memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima yang diajukan oleh pemohon PT.AJP GAS melalui kuasa hukumnya, Jumat 12/07/2024 dan mengabulkan eksepsi termohon.
Dengan gugurnya permohonan praperadilan gakkum klhk wilayah sumatera akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan berdampak kerusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh PT.AJP GAS di Jalan Medan Lubuk Pakam KM 19 No.18 Dusun V Desa Tanjung Baru Keamatan Tanjung Merawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto yang dihubungi awak media memberikan tanggapan positif atas menanganya praperadilan yang diajukan oleh pak Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan c/q gakkum klhk.
“Terkait hasil sidang permohonan praperadilan PT AJPG, kami sangat mengapresiasi putusan Hakim PN Lubuk Pakam yg telah memutuskan tindakan Penyidik Gakkum KLHK telah sesuai prosedur dan ketentuan UU, serta kepentingan lingkungan “Dubio Pro Natura”.ucapnya
Sampai dengan terbitnya berita ini sintem informasi terkait putusan praperadilan di PN Lubuk Pakam belum dapat diaskes karena adanya gangguan jaringan dan informasi yang didapat awak media bahwa hakim tunggal memerintahkan untuk melanjutkan proses hukum terkait penyelidikan terhadap perusahaan PT.AJP telah ditetapkan oleh Balai Gakkum Wiayah Sumatera sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada 4 maret 2024.
Awak media dan LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi akan terus mengawal kasus ini sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap kasus ini,”ungkap Soni Ketua LSM Lngkungan Hidup dan Anti Korupsi.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama beberapa awak media telah menyurati kepala balai gakkum klhk wilayah sumatera dan kejaksaan agung di jakarta dan juga ketua makamah agung untuk melakukan pengawalan terhadap kasus perkara perusahaan PT.AJP telah ditetapkan oleh Balai Gakkum Wiayah Sumatera sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada 4 maret 2024 .(Team Redaksi)