
Medan – Pada hari Jumat, tanggal 14/06/2024, diduga telah terjadi dugaan penangkapan terhadap inisial ‘MA” selaku owner salah satu owner kosmetik merk MY Glow yang dilakukan oleh personil Dir Krimsus Polda Sumut.
Diketahui “ MA” adalah pemilik atau owner dari brand kosmetik yang diberi merk MY GLOW olehnya, yang beralamat di KM 19 Jalan Gajah Mada Psr 6 Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Namun, informasi yang diterima awak media dugaan penangkapan ini malah memunculkan polemik dan kebingungan ditengah kalangan masyarakat hingga saat ini karena diduga meskipun “MA”telah ditangkap, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Kebingungan masyarakat semakin bertambah ketika di lapangan tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak Krimsus Polda Sumatera Utara mengenai alasan di balik keputusan ini.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media di lapangan, alasan pihak Kepolisian tidak dapat melakukan penahanan diduga karena barang bukti yang mereka miliki tidak cukup kuat untuk menjustifikasi penahanan “MA” padahal MY GLOW cukup diketahui masyarakat yang sebagai produsen kosmetik yang diduga ilegal dengan dan tidak memiliki izin dari BPOM, serta Produk-produk tersebut juga diduga mengandung merkuri, yaitu suatu zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia yang menggunakanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, adapun Pemeriksaan lanjutan atas kasus ini akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu, tanggal 19/06/2024 oleh tim Krimsus Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini “MA” tidak dilakukan penahanan.
Saat awak media ini konfirmasi kepada “MA” selaku owner MY GLOW tersebut melalui sambungan telpon, namun “MA” mengatakan bahwa tidak pernah pihak hukum manapun yang menangkap terhadap dirinya.
Salah seorang anggota dir krimsus polda sumut berinisial “FN” saat di konfirmasi awak media ini tidak ada membalas pesan Whatshapp awak media dan telepon awak media juga tidak diangkat.
Jika ini benar terjadi maka “MA” bisa dijerat dengan Pasal 196 dan 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun beserda denda senilai Rp.2000.000.000.- (dua miliyar rupiah).
Beberapa awak media berencana akan langsung menyurati Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto c/q Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan dalam waktu dekat ini untuk mempertanyakan kasus dugaan penangkapan owner kosmetik skincare yang sedang viral saat ini.(Team Redaksi)