Aceh Tenggara— Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Sopian Desky SH, meminta Muzakir Manaf untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, yang diduga memiliki rekam jejak persoalan dalam pengelolaan anggaran saat menjabat di sejumlah posisi sebelumnya.
Ketua LP2iM menyebut, dugaan tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi ruang operasi di RSUD Sahuddin Kutacane tahun anggaran 2019–2020 dengan nilai mencapai Rp25 miliar Diduga Fiktif, saat Budi Afrizal menjabat sebagai sekretaris rumah sakit dan sebagai pptk dalam kegiatan proyek tersebut . Selain itu, LP2iM juga menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara yang nilainya mencapai Rp28 miliar dalam kurun 2022 hingga 2025.
Menurut LP2iM, kedua anggaran tersebut Mencapai 53 Milyar sangat perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Mereka menilai, jika pengelolaan dana sebesar itu tidak dilakukan dengan baik, maka berpotensi merugikan masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan dan program penurunan angka stunting.
“Dana BOKB merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari pemerintah pusat yang seharusnya digunakan untuk mendukung program Bangga Kencana, distribusi alat kontrasepsi, serta operasional penyuluhan keluarga berencana,” ujar Ketua LP2iM Sopian dalam keterangannya.Kamis, 26/03/26
LP2iM juga mengungkapkan kekecewaan karena surat klarifikasi yang telah dilayangkan sebelumnya belum mendapatkan tanggapan memadai. Tercatat, tiga surat resmi dengan nomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025 telah dikirimkan, namun hingga kini belum ada jawaban yang dianggap memuaskan sehingga LP2iM Menilai adanya permainan anggaran yang jahat guna mencari keuntungan pribadi memperkaya diri sendiri dan kelompok dari kegiatan tersebut.
Atas dasar itu, LP2iM mendesak agar dilakukan Penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran di instansi terkait, khususnya di Aceh Tenggara.
Dalam pernyataannya, Sopian mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sopian menegaskan, keterbukaan informasi dan pengelolaan anggaran yang baik merupakan kunci dalam mencegah praktik korupsi serta memastikan program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
MS
