ACEH TENGGARA – Liputan24jam.com
Dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Anggaran fantastis yang mencapai Rp28 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 dinilai sarat kejanggalan dan mendesak untuk segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH).
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, menilai pengelolaan dana BOKB terkesan tertutup dan minim transparansi. Padahal, anggaran tersebut merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang diperuntukkan bagi program Bangga Kencana, distribusi alat kontrasepsi, pelayanan keluarga berencana, hingga kegiatan penanganan stunting di daerah.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama program kesehatan dan pengendalian stunting. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran sebesar itu,” tegas Sopian.
Menurutnya, hingga saat ini publik belum mendapatkan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. Kondisi itu memicu kecurigaan adanya dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
LP2iM juga mengaku kecewa terhadap sikap pihak terkait yang dinilai tidak kooperatif. Sedikitnya tiga surat klarifikasi resmi telah dilayangkan kepada instansi terkait, termasuk surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025. Namun hingga kini, belum ada tanggapan memadai yang diberikan kepada lembaga tersebut.
Sikap bungkam pihak terkait dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Padahal, keterbukaan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan anggaran negara juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi juga telah diperkuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 603 hingga Pasal 606.
Ironisnya, hingga kini aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengusut dugaan kasus tersebut. Publik pun mempertanyakan keseriusan APH dalam mengawasi penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, termasuk fokus terhadap pemulihan aset negara dan pencegahan kebocoran anggaran. Namun di daerah, dugaan praktik penyimpangan anggaran justru masih terus mencuat tanpa penanganan yang jelas.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Aceh maupun aparat penegak hukum untuk membuka secara terang-benderang dugaan penyimpangan dana BOKB tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dikhawatirkan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus tergerus. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Aceh,” pungkas Sopian.
MS
