Liputan24jam. Kampar,– Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kepala SMA Negeri diduga masih menjalin kerja sama dengan pengusaha konfeksi dalam pengadaan sekaligus penjualan seragam sekolah kepada siswa, meskipun larangan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah diberlakukan.
Sorotan utama mengarah kepada Kepala SMAN 2 Tambang, Bujang, S.S., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Bujang diduga berperan dalam mempromosikan kerja sama antara beberapa SMA Negeri di Kampar dengan pengusaha konfeksi CV ULUL ALBAB Permata Najah Konveksi Nusantara di Pekanbaru, Riau.
Sumber tersebut juga menyebutkan adanya dugaan keuntungan tertentu yang diperoleh dari setiap sekolah yang melakukan pemesanan seragam melalui pihak konfeksi tersebut. Seragam yang diproduksi meliputi pakaian Pramuka hingga olahraga yang disebut-sebut masih ditawarkan kepada siswa melalui jalur tertentu di lingkungan sekolah.
Padahal, melalui surat edaran resmi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri melakukan penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, maupun lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Kebijakan itu diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang dinilai dapat membebani orang tua siswa.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, dugaan praktik penjualan seragam tersebut masih berlangsung di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Kampar. Hal ini memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai ada pihak-pihak tertentu yang terkesan mengabaikan aturan pemerintah demi kepentingan ekonomi.
“Kalau aturannya sudah jelas melarang, kenapa masih dijalankan? Ini terkesan seperti mencari keuntungan di balik kebutuhan siswa,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/05/2026).
Sorotan juga datang dari internal sekolah. Beberapa anggota komite sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut. Mereka menegaskan sejak awal telah sepakat mengikuti aturan pemerintah, yakni membebaskan orang tua membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan masing-masing.
“Kami tidak pernah diajak berunding soal kerja sama dengan pihak konfeksi. Dalam rapat bersama wali murid sudah ditegaskan sekolah tidak menjual seragam maupun atribut sekolah,” ungkap salah seorang anggota komite sekolah.
Bahkan, menurut pengakuan internal, beberapa petugas sekolah disebut sempat menolak ketika diminta mengurus administrasi yang berkaitan dengan penjualan seragam tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan.
Kritik keras juga datang dari kalangan praktisi hukum. Hermansyah, SH., M.H., advokat senior dari Kantor Hukum Hermansyah & Rekan, menilai dugaan praktik tersebut mencederai integritas dunia pendidikan.
“Kepala sekolah harus menjadi teladan dalam menaati aturan pemerintah. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang bisnis terselubung. Jika terbukti masih ada praktik penjualan seragam di sekolah, maka harus ada tindakan tegas dari pihak terkait,” tegasnya.
Secara regulasi, larangan penjualan seragam sekolah di lingkungan pendidikan telah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Aturan itu menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam di sekolah.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa orang tua siswa tidak diwajibkan membeli seragam baru saat daftar ulang dan bebas membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Praktisi hukum turut mengingatkan bahwa apabila dalam praktik tersebut terdapat unsur penggelembungan harga atau keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Ombudsman RI sebelumnya juga telah menegaskan bahwa sekolah dilarang menjalankan bisnis jual-beli seragam maupun atribut sekolah. Jika terdapat unsur pemaksaan terhadap siswa atau wali murid, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi hingga pungutan liar (pungli).
Sementara itu, sejumlah kepala SMA Negeri di Kabupaten Kampar yang coba dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua.
(Team Redaksi )
Editor….zamri.
