ACEH TENGGARA –Liputan24jam.com
Aktivis di Kabupaten Aceh Tenggara meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang mencapai Rp927.503.000 pada tahun anggaran 2025.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama tercatat sebesar Rp444.113.300, sedangkan tahap kedua sebesar Rp483.389.700. Dengan demikian, total Dana Desa Kampung Baru Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp927.503.000.
Secara prinsip, Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, antara lain meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, mendorong pemberdayaan masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi desa, serta pemerataan pembangunan.
Namun, aktivis menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi merugikan keuangan desa maupun masyarakat.
“APH jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, lakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Kampung Baru Tahun 2025,” ujar aktivis tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain memeriksa dokumen administrasi, APH juga dinilai perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi dan anggaran yang tercantum dalam APBDes.
“Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah hanya habis di atas kertas, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat pembangunan. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Aktivis juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara maupun APH tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi menelusuri aliran penggunaan anggaran apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Ia menegaskan, penggunaan Dana Desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebab, anggaran tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kalau benar ada penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tentu harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan. Jangan sampai dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun auditor yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Baru Tahun Anggaran 2025.
Pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Kampung Baru, juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dan realisasi Dana Desa tersebut.
Aktivis berharap APH segera melakukan langkah pemeriksaan secara objektif dan transparan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran atau kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Baru Tahun 2025.
MS
