Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, resmi mengetuk palu pengesahan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun 2025 dengan nilai Rp 1.350.863.654.153 pada Senin sore (3/11/2025) di ruang rapat utama gedung dewan setempat.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Aceh melalui surat Gubernur Aceh Nomor 900.1.1268/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, pimpinan DPRK bersama empat fraksi, yakni Fraksi Golongan Karya, Hanura Perjuangan Bangsa, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Silayakh, telah menyetujui rancangan qanun tersebut dalam Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 pada 27 September 2025.
Proses pengesahan berlangsung setelah pencabutan skorsing sidang yang memakan waktu lebih dari 39 hari, menandai berakhirnya pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Sidang paripurna turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry, Sekretaris Daerah Yusrizal, ST, Sekwan DPRK M. Hatta Desky, SE, serta Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya dan Wakil Ketua II Bukhari.
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRK, acara juga dihadiri oleh Forkopimda, para asisten, kepala OPD, kepala badan, kepala puskesmas, camat, serta perwakilan pers dan LSM.
Dalam pidato penutupan, Ketua DPRK Dr. Denny Febrian Roza menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Qanun Perubahan APBK 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga akhirnya Qanun Perubahan APBK 2025 ini dapat disahkan dengan baik,” ujar Ketua DPRK Denny Febrian Roza.
Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan dapat segera melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan untuk tahun berjalan.
MS
