
Langkat:Liputan24jam.com
Menurut informasi Warga Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara berinisial BT Menuturkan adanya Kepala Dusun yang saat ini Merangkap Jabatan Guru Sekolah, Sebut saja DS yang telah di lantik sebagai Pegawai P3K pada bulan juli lalu. Senin, 04/08/2025
Kadus Berinisial DS saat di konfirmasi melalui whatsappnya +62 852-6542-XXX mengakui jika sebelumnya memang sebagai Kadus ( Kepala Dusun ) di Sebuah Desa di Kecamatan Kutambaru, namun saat ini DS mengakui dirinya telah mengundurkan diri dan telah di lanjutkan oleh istrinya.
DS Sempat di tanyai soal Surat Pengunduran dirinya dari jabatan kepala Dusun, lantas DS menyebut surat Pengunduran dirinya sedang dalam Proses , sebelumnya DS tidak menunjukkan Surat Pengunduran Dirinya dan akhirnya berselang waktu DS berkenan menunjukkan surat Pengunduran dirinya tersebut.
“izin bang, memang sebelumnya saya kadus namun sebelum di lantik menjadi P3K saya sudah mengundurkan diri Bang, Surat Pengunduran diri saya sedang di Proses Bang. Ujar DS mengakhiri
Lantas awak media ini pun menanyakan soal kehadirannya pada saat acara Musrenbang Desa, lantas DS menepisnya jika kehadirannya katanya di karenakan usulan Sekretaris Desa ( Sekdes ) untuk terakhir kali di Massa jabatannya.
Di tempat terpisah BT Warga Desa Kutambaru kepada wartawan mengatakan ketidakpercayaannya jika DS sudah mengundurkan diri, karena menurut BT jika DS sudah tidak menjabat kepala Dusun tentunya sudah meletakkan jabatannya.
“kami tidak yakin DS sudah mengundurkan diri bang, karena DS belum meletakkan jabatannya bang, hingga saat ini kami melihat beliau masih mengikuti musrenbang bang.” Tandas BT mengakhiri
BT menduga DS telah menyalahi UU No.6 Tahun 2014 Pasal 51 Ayat:1 huruf b Tentang Desa dan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 88 Ayat: 1 dan 2 Tentang PNS/ASN.
( Redaksi )