
Labuhan Batu Utara|Liputan24jam.com
Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI )di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Tahun Anggaran 2023 lalu, Diduga Ada Aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya kurang lebih senilai Rp.199.713.000 dan Mutasi Tambah Aset Tetap Peralatan dan Mesin dari Pihak Masyarakat kurang lebih sebesar Rp.325.380.000..
Akhirnya di dalam Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA ) Tahun 2023 di SUB Kegiatan Keanekaragaman Hayati kurang lebih menelan Anggaran sebesar Rp.1.400.000.000.
Padahal Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah adalah merupakan bagian Penting dalam Tata Ruang Wilayah, Di Karenakan TPA salah satu Penaggulangan kerusakan Lingkungan dan Kesehatan Manusia.
Sampai Saat ini Diduga Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah Kabupaten Labuhan Baru Utara Provinsi Sumatera Utara masih menumpang di Areal Perkebunan PTPN IV Membang Muda, Padahal Setiap Tahunnya Anggaran untuk Pengelolaan Sampah tersebut selalu di kucurkan oleh Pemkab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara saat di konfirmasi melalui Nomor Whatsappnya Berinisial CTR +62 822-1092-XXXX Tidak menanggapi sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.
Diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu Utara berinsial CTR terindikasi sarat dengan Korupsi, CTR enggan memberikan tangapan kepada awak media terkait Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah.
( Redaksi )