
Simalungun|Liputan24jam.com
SMA Negeri 1 Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga lakukan pungli kepada Siswa, Orang Tua Siswa Resah banyaknya Pungutan. Senin, 24/02/2025
Dugaan Pungli tersebut diantaranya Pungutan Uang SPP sebsar Rp.85.000/Siswa/Bulan, Pungli Pemotongan Penerima KIP Sebesar Rp.100.000/Siswa, Dugaan Pungli Biayaya Rehab Kamar Mandi Sekolah sebesar Rp.100.000/Siswa, Dugaan Pungli Pencucian Raport sebesar Rp.250.000/Siswa, Dugaan Pungli SPP bagi Siswa Penerima PIP sebesar Rp.85.0000/Siswa.
LSM AJAK ( Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ) Layangkan Surat sebagai konfirmasi guna Klarifikasi Dugaan Pungli, Namun Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purba Berinsial SH tidak memberikan tanggapannya hingga Pemberitaan muncul ke Permukaan.
Surat yang di layangkan mengingat UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik, UU No.08 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control bagi Pejabat Aaratur Negara dan Masyarakat, PP No.68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan konfirmasi indikasi adanya Penyimpangan, UU No.31 Jo.No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi ( KKN ), PP No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat Sosial Control, PP No.48 Tahun 2008 Tentang Penandanaan Pendidikan, Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, dan UU No.20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
LSM AJAK meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara Untuk memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purba berinisial SH terkait dugaan Pungli di beberapa item tersebut.
( Redaksi )