ACEH TENGGARA — Liputan24jam.com
Ketua APDESI Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kampung Baru Tahun Anggaran 2025 serta pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk pengamanan Pemilu 2024.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya permintaan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah anggaran yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
Untuk Dana Desa Kampung Baru Tahun Anggaran 2025, tercatat anggaran mencapai Rp927.503.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp444.113.300 dan tahap kedua sebesar Rp483.389.700.
Dengan nilai hampir Rp1 miliar tersebut, masyarakat meminta agar penggunaan anggaran diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
“Kalau memang seluruh penggunaan Dana Desa sudah sesuai aturan, audit justru menjadi cara untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain Dana Desa, sorotan juga diarahkan terhadap pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) Linmas Kabupaten Aceh Tenggara untuk kepentingan pengamanan Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan seragam Linmas tersebut mencakup 1.452 stel dengan anggaran sekitar Rp2,323 miliar, yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 melalui paket Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Pengadaan tersebut juga dipersoalkan karena terdapat informasi mengenai seragam yang disebut tidak sesuai ukuran maupun spesifikasi yang semestinya.
Sumber media Nanggroe menyebut adanya dugaan persoalan lain terkait harga pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per TPS. Informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, kontrak, volume pekerjaan, harga satuan, serta bukti pembayaran.
Sorotan semakin serius karena pengadaan seragam Linmas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Karena itu, APH diminta tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga memeriksa apakah spesifikasi, jumlah, kualitas, distribusi dan harga barang telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dengan barang yang diterima anggota Linmas, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Aktivis antikorupsi di Aceh Tenggara mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap dua persoalan tersebut secara profesional dan terbuka.
Menurut mereka, dugaan penyimpangan anggaran tidak boleh dibiarkan hanya menjadi isu di tengah masyarakat. Jika terdapat bukti pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi klarifikasi bagi pihak-pihak yang dituding.
“APH harus turun dan memeriksa dokumen. Jangan sampai dugaan seperti ini menjadi bola liar tanpa kepastian hukum,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua APDESI Aceh Tenggara maupun pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
MS
