Aceh Tenggara–Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Oprit Jembatan Silayar Tahun Anggaran 2022.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan dua tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek tersebut yang sebelumnya telah diusut berdasarkan hasil temuan BPK RI.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/L.1.20/Fd.1/06/2026 dan R-02/L.1.20/Fd.1/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Kejaksaan menetapkan AR dan AW sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan Oprit Jembatan Silayar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap dua terpidana, yakni YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku direktur perusahaan pelaksana.
Menurut informasi yang disampaikan LP2iM, perusahaan CV Raja Lambing hanya digunakan sebagai penyedia jasa perusahaan, sementara pekerjaan di lapangan maupun pengelolaan keuangan diduga dikendalikan oleh AR dan AW.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sopian Desky menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka tertentu saja.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak yang diduga memiliki tanggung jawab harus diperiksa sesuai peran dan kewenangannya,” ujar Sopian.
Ia menilai proses penyidikan perlu menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki fungsi dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana.
Menurut Sopian, Pengguna Anggaran memiliki kewenangan strategis dan penting dalam pelaksanaan anggaran sehingga penyidik perlu mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut.
LP2iM juga meminta Kejati Aceh bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Sopian turut mengutip komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme(KKN)
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan LP2iM.
MS
