Aceh Tenggara|Liputan24jam.com – Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, T. Swandi, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa jumlah perkara yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Kutacane masih didominasi oleh perkara perceraian. Sidang rutin dilaksanakan setiap Selasa, Rabu, dan Kamis, dengan jumlah perkara yang disidangkan berkisar 20 hingga 40 perkara setiap hari sidang.
Selain perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah juga menangani permohonan dispensasi kawin bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan. T. Swandi mengimbau agar keluarga yang hendak menikahkan anak yang masih di bawah ketentuan usia sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah. Setelah memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan, proses pencatatan perkawinan dan penerbitan buku nikah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Kutacane juga telah memutus sejumlah perkara kekerasan seksual. Untuk perkara yang menggunakan ketentuan qanun sebelumnya pada tahun 2025, terdakwa berinisial YW dijatuhi hukuman 150 bulan penjara dalam perkara dengan korban yang merupakan tetangganya, sedangkan terdakwa berinisial SN dijatuhi hukuman 160 bulan penjara. Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pada tahun 2026 hingga Juli, tercatat lima perkara telah diputus. Salah satunya terdakwa berinisial RW, yang diproses menggunakan ketentuan qanun terbaru dengan ancaman putusan 100 bulan penjara dan 100 kali cambuk. Selain itu, terdakwa berinisial SJ telah dijatuhi hukuman 200 bulan penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa JI dijatuhi hukuman 120 bulan penjara dan telah inkrah, sedangkan terdakwa MK dijatuhi hukuman 200 bulan penjara dan juga telah inkrah.
Adapun perkara dengan terdakwa berinisial RH hingga saat ini masih dalam proses persidangan dan telah memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait administrasi perkawinan maupun upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual demi melindungi hak-hak korban dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
MS
