Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Ketua Anti Korupsi Aceh (AKA), Samsul Bahri, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa Kute Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menurut Samsul Bahri, dugaan penyimpangan tersebut meliputi praktik markup anggaran, kekurangan volume pekerjaan fisik, hingga dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia memperkirakan total potensi dugaan penyimpangan mencapai Rp284.200.000.
“Dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami meminta Kejari Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap seluruh kegiatan yang diduga bermasalah,” ujar Samsul Bahri.
Ia menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024 diduga mengalami markup maupun kekurangan volume, antara lain penyelenggaraan PAUD, kegiatan Posyandu, pembangunan dan rehabilitasi jalan desa,
rehabilitasi jalan usaha tani, pembangunan sistem pembuangan air limbah, pembangunan jaringan listrik desa, pembangunan pos keamanan desa, pelatihan dan sosialisasi hukum, kegiatan gotong royong, festival kesenian dan keagamaan, pembinaan PKK, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta kegiatan penanggulangan bencana.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, dugaan penyimpangan disebut terjadi pada kegiatan musyawarah desa, penyediaan sarana aset pemerintah desa, administrasi dan kearsipan, penyelenggaraan PAUD, pengelolaan perpustakaan desa, kegiatan Posyandu, pembangunan sistem pembuangan air limbah, pembangunan jaringan listrik desa, pembinaan masyarakat di bidang hukum yang menurut pelapor diduga tidak dilaksanakan, penyelenggaraan festival HUT RI, serta pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian dan peternakan.
Menurut pelapor, estimasi total dugaan penyimpangan Dana Desa Muara Lawe Bulan Tahun Anggaran 2024–2025 mencapai Rp284.200.000. Laporan tersebut juga disebut didukung oleh dokumen ABDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Tahun 2024 dan 2025 serta dokumentasi foto kegiatan fisik maupun nonfisik sebagai bukti pendukung.
Namun, Kepala Desa Kute Muara Lawe Bulan, Safi’i, membantah seluruh tudingan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, baik fisik maupun nonfisik, telah dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Semua kegiatan dikerjakan, baik fisik maupun nonfisik. Tidak ada kegiatan yang fiktif seperti yang dituduhkan,” ujar Safi’i.
Ia juga mengaku tidak memahami dasar perhitungan angka dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh pelapor. Menurutnya, seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait. Semua kegiatan memiliki dokumen dan bukti pelaksanaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Kute Muara Lawe Bulan tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
MS
