Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRK Aceh Tenggara. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan adanya program titipan dalam pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPW LSM Korek, Irwansyah, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan dana desa yang belakangan ramai menjadi sorotan publik. Menurutnya, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pertanyaan terkait dugaan adanya program titipan atau “penumpang gelap” dalam penggunaan anggaran dana desa di Aceh Tenggara.
“Kami meminta DPRK Aceh Tenggara serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengkaji berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan program titipan dalam Dana Desa Tahun 2025,” ujar Irwansyah saat menyampaikan orasi.
Rabu, 10/06/26
LSM Korek menyoroti sejumlah program yang disebut-sebut menggunakan anggaran desa dalam jumlah cukup besar. Salah satunya adalah program pemberantasan narkoba skala kute (desa) yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan program literasi berupa pengadaan buku kute yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp7 juta per desa. Dengan jumlah 385 desa di Aceh Tenggara, program tersebut dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan manfaat dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya itu, LSM Korek juga menyoroti program pengadaan bibit kakao yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan dengan nilai anggaran berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.
Menurut Irwansyah, seluruh program yang menggunakan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Ia meminta pihak terkait membuka informasi secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak DPRK Aceh Tenggara untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program-program yang bersumber dari dana desa tersebut.
LSM Korek menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berharap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dapat diawasi secara ketat sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
MS
