ACEH TENGGARA –Liputan24jam.com
Lembaga Potensi Pengembangan Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum (Mamin) serta perjalanan dinas (Perdin) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, S.H., pada Rabu (10/06/2026). Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan makan minum dan perjalanan dinas perlu mendapat perhatian serius serta dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
Sopian menilai, dengan jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah yang diperkirakan sekitar 200 orang, penggunaan anggaran makan minum perlu ditelusuri lebih rinci. Ia mencontohkan, apabila harga satu paket makan sebesar Rp20.000, maka kebutuhan harian untuk pegawai hanya berkisar Rp4 juta per hari.
Selain itu, LP2IM juga meminta kejelasan terkait anggaran jamuan tamu daerah, termasuk frekuensi kunjungan tamu dari luar daerah dan besaran biaya konsumsi yang dibebankan kepada anggaran pemerintah.
“Perlu dilakukan penelusuran secara transparan terhadap penggunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sopian.
Tak hanya itu, LP2IM juga menyoroti anggaran perjalanan dinas yang mencakup biaya tiket perjalanan, penginapan hotel, dan berbagai komponen lainnya yang dinilai rentan terjadi mark-up atau ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya riil di lapangan.
Menurut Sopian, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Karena itu, pihaknya berharap Setdakab Aceh Tenggara dapat membuka data dan rincian penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola dan transparansi keuangan daerah.
LP2IM berharap APH, termasuk lembaga pengawas dan auditor yang berwenang, dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Setdakab Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan yang disampaikan LP2IM tersebut.
MS
