ACEH TENGGARA – Liputan24jam.com
Ambruknya jembatan lama di kawasan Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, SH, menduga robohnya struktur jembatan tersebut tidak terlepas dari aktivitas pembangunan jembatan baru yang sedang berlangsung.
Menurut Sopian, pengerukan di sekitar pondasi dan benteng pengaman jembatan lama diduga dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang matang, sehingga mengakibatkan struktur pondasi menjadi lemah dan rentan terhadap terjangan arus banjir.
“Jembatan lama tersebut diduga telah berdiri sejak tahun 1989 hingga 1990. Selama puluhan tahun jembatan itu berkali-kali diterjang banjir, namun tetap kokoh berdiri. Pertanyaannya, mengapa saat proyek pembangunan jembatan baru berlangsung justru jembatan lama mudah ambruk?” ujar Sopian.Rabu 10/06/2026
Ia menilai perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek, terutama terkait pekerjaan pengerukan di sekitar pondasi jembatan lama. Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi harus memperhitungkan dampak teknis terhadap bangunan eksisting agar tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat.

Sopian juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait selama proyek berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki tanggung jawab teknis dalam proyek tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana, harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai penyebab ambruknya jembatan lama tersebut.
Selain menyoroti aspek teknis, LP2iM juga mempertanyakan progres yang terealisasi sebesar 40,91persen dari anggaran proyek hampi 8Milyar pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Mbarung Kedataran yang diduga adanya permainan utk menambah progres volume perkerjaan. Sopian meminta agar seluruh tahapan pelaksanaan proyek diaudit secara terbuka untuk memastikan kesesuaian antara progres fisik di lapangan dengan realisasi anggaran yang telah digunakan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut secara tuntas proyek ini. Jika ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, maupun kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan UU no 28 tahun 1999 tentang pemeritahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran publik wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait, konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyebab ambruknya jembatan lama tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
MS
