Aceh Tenggara — Liputan24jam.com
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik tidak transparan. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Sekolah SD Negeri Pulau Latong Sri Marlina S.Pd, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga melakukan manipulasi data sertifikasi.
Informasi yang dihimpun Ketua Tipidkor Jupri Yadi R menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan data rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Rombel sendiri merupakan komponen penting dalam sistem Dapodik yang digunakan untuk validasi data siswa, guru, serta dasar penghitungan berbagai program pendidikan, termasuk dana BOS dan tunjangan profesi guru.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen administrasi yang diajukan. Manipulasi diduga mencakup beban mengajar hingga kelengkapan administrasi lain, yang berpotensi digunakan untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
“Ada indikasi kuat data tidak sesuai fakta. Mulai dari jumlah rombel hingga beban mengajar yang dilaporkan,” ungkap salah satu sumber.Kamis 07/05/26
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai integritas program sertifikasi guru yang selama ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN Pulau Latong belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan respons.
Ketua LSM Tipidkor Jupri Yadi R pun mendesak Bupati Aceh Tenggara M.Salim Fakhri Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci penting agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak terus merosot.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap program sertifikasi harus diperketat, guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.
MS
