Aceh Tenggara — Liputan24jam.com
Tekanan publik terhadap Pemerintah Aceh kian menguat. Masyarakat Aceh Tenggara (Agara) bersama Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kutacane dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Desakan tersebut juga mencakup permintaan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, yang dinilai memiliki rekam jejak pengelolaan anggaran bermasalah saat menjabat di Aceh Tenggara.
Ketua LP2iM, Sopian Desky SH, menegaskan bahwa sejumlah temuan mengindikasikan adanya persoalan serius yang tidak bisa lagi diabaikan.
Salah satu sorotan utama adalah proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD Sahuddin Kutacane pada tahun anggaran 2019–2020 dengan nilai fantastis mencapai Rp25 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah dan bahkan disebut-sebut berpotensi fiktif.
Saat proyek berlangsung, Budi Afrizal diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara posisi Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Direktur RSUD dipegang oleh dr. Bukhari.
“Dugaan ini harus diusut tuntas. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Sopian, Selasa (30/04/2026).
Tak hanya itu, LP2iM juga menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di DPPKB Aceh Tenggara. Anggaran yang mencapai Rp28 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 dinilai sarat kejanggalan dan perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dana BOKB yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sejatinya diperuntukkan bagi program Bangga Kencana, distribusi alat kontrasepsi, serta kegiatan penyuluhan keluarga berencana. Namun, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut justru memicu kecurigaan publik.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat, termasuk program kesehatan dan penanganan stunting. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran sebesar itu,” lanjutnya.
LP2iM juga mengaku kecewa terhadap sikap pihak terkait yang dinilai tidak kooperatif. Tiga surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan, termasuk surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025, hingga kini belum mendapatkan respons yang memadai.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi publik. Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan kasus ini secara terang benderang.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus tergerus. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Aceh,” pungkas Sopian.
MS
