Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara. Proyek pekerjaan jalan dan tembok penahan oprit tahun 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp26,9 miliar kini menjadi sorotan tajam, setelah terindikasi bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh.
Mengacu pada LHP Nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, hingga kegiatan swakelola jalan dan jembatan di Aceh Tenggara.
“Temuan BPK RI ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Kami mendesak Kapolda Aceh melalui Dirkrimsus segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Dinas PUPR Aceh Tenggara,” tegas Sopian, Minggu (06/04/2026).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Mutia Damai–Lawe Maklum dengan nilai kontrak sebesar Rp4,028 miliar yang dikerjakan oleh CV. KN. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS) APBN tahun 2023/2024 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi awal.
Berdasarkan dokumen lelang, pekerjaan tersebut seharusnya berupa pengaspalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan menjadi rabat beton tanpa kejelasan prosedur perubahan kontrak maupun spesifikasi teknis.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan terstruktur yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, konsultan pengawas, hingga pihak kontraktor.
“Jika pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka ini indikasi kuat penyimpangan serius. Bahkan bisa mengarah pada total loss atau proyek fiktif,” ungkap Sopian.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut, BPK juga mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi, seperti gorong-gorong beton bertulang diameter 80 cm, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA, hingga beton siklop.
Akibat kekurangan volume tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,96 miliar.
LP2iM juga menyoroti kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan yang setiap tahunnya menghabiskan anggaran hampir Rp7 miliar. Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan, sehingga memunculkan indikasi proyek fiktif.
“PPTK swakelola wajib bertanggung jawab. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Secara regulasi, proyek mengacu pada peppres no.12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang jasa /Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
MS
