Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
LSM Tipikor kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Lawe Akhum, Kecamatan Deleng Pokison, Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa, 2/12/2025
Desakan ini disampaikan Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., setelah Tim Inspektorat Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan lapangan pada 20 November 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari dana desa.
Menurut hasil pengecekan, terdapat kekurangan sekitar 6 meter pada panjang irigasi, sementara ketebalan dan kedalamannya juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Tidak hanya itu, Jupri Yadi mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menerima sejumlah laporan dari warga terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024, yang diduga hanya diterima oleh satu orang penerima sebesar Rp.1.500.000, jauh dari ketentuan yang seharusnya.
Selain BLT, warga juga menyampaikan keluhan terkait pengelolaan posyandu yang dinilai bermasalah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan berbagai temuan dan laporan tersebut, kami meminta APH segera memanggil dan menyelidiki Pj Kepala Desa Lawe Akhum. Ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan penggunaan anggaran dana desa,” tegas Jupri Yadi.
LSM Tipikor menegaskan bahwa berbagai persoalan ini harus diusut secara tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
MS
