Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Tim Inspektorat Aceh Tenggara bersama Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, melakukan pemeriksaan proyek Dana Desa tahun 2024 di Desa Lawe Akhum, Kecamatan Deleng Pokison, pada 20 November 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian pada pembangunan saluran irigasi di desa tersebut.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi kekurangan pekerjaan. Menurut hasil pengecekan awal, volume saluran irigasi diduga kurang sekitar 6 meter dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ketebalan dinding saluran dan kedalaman pondasi juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, yang ikut hadir dalam pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa Kepala Desa Lawe Akhum,” ujar Jupri.
LSM Tipikor menilai temuan ini memperkuat laporan sebelumnya dan berharap proses penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel demi mencegah potensi kerugian keuangan negara.
MS
