Pessel,Sumbar :
Masyarakat dari Kecamatan Pancung Soal Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang merupakan anggota Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru resmi menempuh jalur hukum melalui PN Painan dan melaporkan Edison Alias Ujung Jambi dan anaknya Alber ke Polda Sumbar karena diduga telah mengusai lahan plasma masyarakat selama ini dan hasil dari kebun sawit tersebut juga diduga sebagian di selewengkan.
Sebelumnya saat mediasi dari kuasa hukum pak ujang jambi membalas resume mediasi dan mengatakan bahwa para penggugat bukanlah pemilik lahan plasma yang menjadi objek sengketa , tetapi saat hakim mediator menanyakan langsung kepada ujang jambi dan ujang jambi mengakuinya bahwa itu adalah lahan masyarakat dan jika mau dibagikan harus diundang semuanya anggota koperasi sebanyak 414 orang,”terang ujang jambi
“Berarti balasan resume yang dibuat oleh kuasa hukum ujang jambi itu akal-akalan kuasa hukumnya saja yang tidak mengakuinya milik masyarakat, karena kuasa hukumnya adalah dari PT.Incasi Raya,”ucap asrianto kepada awak media.
Patut diduga kuasa hukum yang dari Incasi Raya tersebut sengaja mau buat kisruh permasalahan ini agar tidak tebongkar keterlibatan PT.Incasi Raya dalam permasalahan selama ini.
“Yang anehnya apa tidak kordinasi Kuasa Hukum dari Incasi Raya dalam membuat resume perdamaian yang tidak mengakui milik masyarakat sementara ujang jambi mengakuinya,kan aneh,”terang asrianto
Dan melalui kuasa hukum kami akan membuat laporan resmi ujang jambi dan anaknya alber ke Polda Sumbar dan meminta kepada polda sumbar untuk segera mengusutnya sampai tuntas,”tegas asrianto
“Benar kita sudah siapkan pengaduanya dan tinggal memasukannya saja pengaduanya ke polda sumbar,”terang Suwandi,S.H.,MH Kuasa hukum masyarakat.
Sampai dengan terbitnya berita ini dari pantauan awak media ini akan masuk agenda pembacaan gugatan pada hari selasa depan 10/09/2024 dan sidang akan dilanjutkan dengan jawaban gugatan dari tergugat dan pembuktian serta kesimpulan karena kami dari Penggugat meminta kepada majelis hakim untuk memanggil kembali secara patut kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan agar dapat ikut hadir dalam pemeriksaan perkara ini di PN Negeri Painan.
Intinya kami masyarakat selain menggugat secara perdata ujang jambi dan anaknya kami juga akan melaporkan pidananya ke Polda Sumbar terkait dugaan penyelewengan hasil kebun selama ini,”tutup asri.(Team Redaksi)