Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, mendesak Inspektorat setempat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025.
Desakan tersebut disampaikan salah seorang warga, Hidayat, yang menilai terdapat sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Ia juga meminta Bupati Aceh Tenggara segera memerintahkan Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Hidayat, terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mantan Penjabat Kepala Desa (Pj) Pulonas, Rahmatsyah, dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia menilai sistem pengelolaan Dana Desa terkesan tidak terbuka dan diduga dikelola oleh kelompok tertentu tanpa pelibatan masyarakat secara luas.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pemberantasan narkoba tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp20 juta. Warga mempertanyakan transparansi kegiatan tersebut, termasuk kejelasan narasumber, daftar peserta, serta laporan pertanggungjawaban.
“Program tersebut terkesan tertutup dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Hidayat. Sabtu 21/02/2026
Warga mencatat beberapa kegiatan fisik dan non-fisik yang dinilai perlu diaudit, antara lain:
Peningkatan jaringan listrik desa
Rehabilitasi sistem pembuangan air limbah
Pembangunan jamban/MCK bagi rumah tangga miskin
Operasional pemerintah desa
Penyelenggaraan Posyandu
Penyediaan sarana perkantoran desa
Beberapa kegiatan tersebut diduga mengalami pembengkakan anggaran (mark-up), terutama pada belanja material, upah tenaga kerja, alat tulis kantor (ATK), konsumsi, hingga pengadaan aset tetap seperti CCTV dan alat pemadam kebakaran.
Selain Dana Desa, pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Pulonas juga menjadi perhatian warga. Total anggaran BUMK tahun 2024 dan 2025 disebut mencapai Rp207.000.000.
Sejumlah warga menduga adanya kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dugaan peminjaman dana BUMK sebesar Rp56.000.000 oleh mantan Pj Pengulu. Selain itu, dana BUMK dikabarkan digunakan untuk sewa aset kebun senilai Rp35 juta serta pembelian satu unit kendaraan roda tiga jenis Viar.
Warga meminta agar audit dilakukan tidak hanya pada administrasi, tetapi juga pada realisasi fisik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran.
Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda dalam jumlah besar.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dapat melakukan audit investigatif secara independen dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pulonas maupun pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
MS
