Sergai, Liputan24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Tiga orang laki-laki diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa sedang berlangsung transaksi narkotika di sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BSS (30), MRS (27), dan RA (17), yang masih berstatus pelajar.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, BSS mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar sabu di rumah tersebut. Sementara MRS mengaku membantu BSS dalam menjalankan aktivitas penjualan narkotika.
Sedangkan RA mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu dari BSS.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu buah kaca pireks.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan ini merupakan respon cepat atas informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pasal yang disangkakan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
( Mangisi Siburian)
