BINJAI ( Sumut) – Pengacara Sempurna Ginting,SH sesalkan penahanan terhadap tiga orang warga Pasar IV Namo Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat sesuai dengan SP tertanggal 15 September 2024.
Penyesalan PH jebolan Universitas Indonesia (UI) tersebut, karena dipersangkakan dengan pasal tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan,ujarnya ketika dikonfirmasi Wartawan Senin (04/11/2024).
Juga disayangkannya sikap pihak Satreskrim Polres Binjai yang terkesan memaksakan kasus ini serta menahan ketiga warga sebagai kleinnya tersebut masing-masing bernama Rudi Surbakti warga Dusun I Pondok Besar, Lamhot Simarmata warga Dusun VII Beringin Jaya dan Andi Agusta warga Dusun V Lau Njernih, ketiganga warga Desa Namo Trasi Pasar IV.
Dalam kasus ini syogianya bisa diterapkan untuk penyelesaian melaui Restorativ Justice (RJ)namun diabaikan oleh pihak Satreskrim Polres Binjai termasuk adanya surat permohonan resmi Kepala Desa Namo Trasi Pasar IV bahagia Bangun juga terkesan diabaikan, ujar Sempurna Ginting, SH.
sementara itu Kasat Reskrim Polres Binjai AKP zuhatta Mahadi, STK, SIK ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atau tanggapan hingga berita ini dikirim. Demikian juga pihak Penyidik kasus ini Benyamin Silaban, STr. K yang juga Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai ketika dikonfirmasi terkait permasalahan warga ini juga belum menjawan konfirmasi Wartawan.
Reporter : TIM.