BINJAI ( SUMUT ) – Terkait adanya fostingan di Tiktok,dengan nama akun BM,menyangkut gudang disebutkan milik AH warga jalan Cemara Medan,malah di dalam berbagai komen Nitizen Tiktok tersebut cendrung tidak mendukung isi Tiktok tersebut.
Dalam komen tersebut,beberapa Nitizen berkomentar termasuk akun Iwan Duri829 mengatakan, ” truk cpo tidak merugikan masyarakat yg iri hati aja merasa rugi.” Demikian juga akun Joko mengatakan, ” kuruptor BG klo mau ditangkap supir cari makan buat anak istri, ” sebutnya.
Sedangkan akun Simbolon mengatakan, ” emangnya supir dan pemilik gudang merugikan anda. ” Komen akun jhony gustina 83 mengatakan, ” biarin aja bos selagi bkn anda yg dirugikan.”
Sementara itu nama AH disebutkan warga jalan Cemara Medan,mengatakan dirinya tidak pernah dikonfirmasi atas nama akun Tiktok BM tersebut sebelum ditayangkan di Medsos.Dan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukum (PH) untuk melakukan langkah-langkah Hukum.
Sementara itu menurut salah seorang Wartawan senior yang juga Ketua Organisasi profesi ini,akun yang difosting di Tiktok oleh akun BM tersebut bukan produk karya Jurnalistik yang berpedoman kepada KEJ atau UU tentang Pers no 40 Tahun 1999,ujar Tokoh tersebut ketika diminta tanggapannya,Senin ( 12/10/2026) – (Tim).
