ACEH TENGGARA — Liputan24jam.com
Puluhan bakal calon Kepala Desa (Pengulu) Serentak di Kabupaten Aceh Tenggara beragama islam dikabarkan gagal pada tahapan seleks tes kemampuan membaca Al-Qur’an.
Tes kemampuan baca Al Quran tersebut diikuti sebanyak 191 peserta dan berlangsung di Gedung Universitas Gunung Leuser (UGL), Sabtu (10/10/2026).
’23 bakal calon gagal pada tahap tes kemampuan baca Al Quran. Diantara mereka ada yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dan ada pula yang tidak hadir saat pelaksanaan tes,” kata Kepala SMPK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, Selasa, (13/10/2026).
Zahrul menjelaskan, bakal calon Kepala Desa beragama islam wajib mengikuti tes membaca Al-Qur’an sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Jumlahnya yaitu sebanyak 191 orang.
Zahrul mengatakan, dari total 254 bakal calon kepala desa yang mengikuti proses pencalonan kepala desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara, sebanyak 231 orang ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Lanjut Zahrul mengatakan, tahapan tes uji kemampuan baca Al Quran sudah terlaksana. Kekinian, proses pencalonan kepala desa serentak telah memasuki tahap penetapan calon.
“Kita sudah sampai pada tahap penetapan bakal calon. Persyaratan para bakal calon juga sudah tidak ada lagi masalah,” katanya.
Zahrul menyampaikan , tahapan penetapan ini menjadi bagian penting dalam proses pemilihan kepala desa serentak di Aceh Tenggara. Para calon yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MS
