Batu Bara, Liputan 24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sehari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., pada Selasa (15/9/2026).
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar diduga shabu dengan berat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang dengan berat 1,19 gram brutto.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, kartu joker serta plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.
Tidak berhenti di sana, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan kedua itu, dua pria berinisial AB (18) dan MK (15) diamankan petugas.
Dari keduanya, polisi menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Polisi kemudian melakukan tes urine menggunakan rapid test terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Sementara barang bukti narkotika yang diamankan akan dikirim ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan personelnya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Selain penindakan, jajaran Satresnarkoba juga diminta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba serta melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus membongkar jalur distribusi barang terlarang yang masuk dan beredar di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
